PT Kartika Cipta Indonesia Operasional dan Penugasan

Operasional dan Penugasan

Keberadaan Security pada dasarnya guna dihadapkan dengan berbagai bentuk  gangguan atau  ketidak tertiban yang  apabila  dibiarkan akan menyebabkan terganggunya kelancaran tugas dan tujuan pengguna jasa pengamanan. Dalam bentuk yang umum gangguan atau potensi gangguan  maupun keadaan yang umum terjadi bisa berupa ketidak pedulian yang dapat menimbulkan gangguan yang tidak dikehendaki. Dalam kaitan ini ketanggapan personel security perlu terus digalakkan sehingga selalu siap menghadapi berbagai gangguan yang timbul atau secepatnya melakukan tindakan pertama serta koordinasi dengan aparat yang berwenang dalam hal gangguan yag terjadi atau potensi gangguan yang akan terjadi tidak termasuk dalam lingkup kewenangannya.

Keadaan dimaksud dapat digambarkan  sebagai fenomena gunung es yang menggambarkan mulai dari keadaan dimana dalam kehidupan keseharian masyarakat terdapat banyak potensi faktor korelatif kriminogen yang perlu terus diwaspadai untuk tidak berkembang kearah yang lebih spesifik (police hazard) dan siap memasuki tahapan aktual. Melalui kepekaan pengamanan dengan selalu waspada, selalu siaga dengan menjaga, patroli, mengawal dan mengatur, memberikan dampak pencegahan (deterent effect) sehingga peristiwa pidana atau pelanggaran hukum lainnya tidak terjadi.  Manakala seluruh upaya telah dilakukan, namun peristiwa atau ancaman faktual tetap terjadi, maka tidak ada alternatif selain melakukan penindakan yang bisa diproses melalui jalur hukum dan atau diselesaikan melalui alternatif despute resolution, yang kesemuanya terpulang kepada kepentingan pengguna jasa pengamanan.

Penugasan Security PT Kartika Cipta Indonesia pada berbagai tempat dan kebutuhan dari pengguna jasa keamanan, selama ini telah berjalan dengan cukup memuaskan. Hal ini dimungkintan karena kompetensi yang dimiliki oleh tenaga security yang disiapkan memang telah disesuaikan dengan syarat yang diminta.

Dalam keadaan tertentu PT Kartika Cipta Indonesia juga memberikan tambahan pengamanan dengan menyediakan satwa pengaman berupa anjing pelacak (Unit   K-9) guna diperbantukan kepada tempat pengguna jasa pengamanan, mengingat adanya kerawanan tertentu yang membutuhkan ketersediaan anjing pelacak yang adakalanya juga berfungsi bagi penumbuhan efek pencegahan (deterent effect).

      Tugas pokok Security adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik (materiil), personel, kegiatan dan informasi serta pengamanan teknis lainnya, dengan tujuan untuk melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja.

      Diharapkan dengan berjalannya pengamanan, terpeliharanya ketertiban dalam lingkungan tempat kerja, maka tugas dan tujuan utama dari para pengguna jasa keamanan akan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.

      Diagram berikut akan memberikan gambaran umum tentang tugas dari personel pengamanan dalam mengamankan personel, sarana dan prasarana, kegiatan, informasi dan pengamanan teknis lainnya pada masing-masing area penugasannya yaitu: