Peralatan sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pada dasarnya terbagi dalam 2 bagian yaitu Peralatan yang melekat pada tubuh personel, dan tidak boleh dilepaskan pada saat sedang menjalankan tugasnya dan berikutnya peralatan yang menjadi inventaris kesatuan dan digunakan melekat pada kepentingan kesatuan atau kebutuhan serta permintaan dari user. Perlengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) bagi setiap personel dimuali dari pakaian seragam dan atributnya, kopelreem, talikurt dan peluit, sepatu dinas harian dan sepatu dinas lapangan, tongkat (baton), borgol, fieldcap, serta kaos kaki dan kaos oblong dalaman. Tata cara penggu naan kesemua perlengkapan perorangan tersebut diatur dalam SOP (Standard Operating Procedure).
Perlengkapan kesatuan adalah peralatan yang tidak melekat pada personel, namun yang digunakan pada saat atau pada tempat-tempat tertentu, seperti metal detector, mirror detector, lampu senter, walkthru, traffic cone, handy talky, jas hujan, rompi scottlight dan bahkan juga sepeda motor dan atau mobil patroli, serta speedboat sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Users.
Fungsi dari peralatan dan sarana mobilitas adalah guna memudahkan dalam melakukan tugas patroli dan pengawalan. Disamping itu peralatan lainnya adalah guna melakukan deteksi terhadap orang atau barang serta kendaraan atau barang tertentu yang kemungkinan disembunyikan guna melakukan suatu kejahatan, disamping juga sebagai alat pengamanan diri seperti jas hujan, rompi dan lain-lain.