Peralatan

Peralatan sebagai  sarana pendukung pelaksanaan  tugas pada  dasarnya terbagi dalam  2 bagian yaitu Peralatan yang melekat pada tubuh personel,  dan tidak boleh  dilepaskan pada  saat sedang menjalankan tugasnya dan berikutnya peralatan  yang menjadi inventaris kesatuan dan digunakan melekat pada kepentingan kesatuan atau kebutuhan serta permintaan dari user.  Perlengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) bagi setiap  personel dimuali dari pakaian seragam dan  atributnya, kopelreem,  talikurt dan peluit,  sepatu dinas harian dan sepatu dinas lapangan, tongkat (baton), borgol, fieldcap,  serta kaos kaki dan kaos oblong dalaman. Tata cara penggu naan kesemua perlengkapan perorangan tersebut  diatur  dalam SOP (Standard Operating Procedure).

Perlengkapan kesatuan adalah peralatan yang tidak melekat pada  personel, namun yang digunakan pada saat atau pada tempat-tempat  tertentu,  seperti metal detector, mirror detector,  lampu senter, walkthru, traffic cone,  handy talky,  jas hujan, rompi scottlight  dan bahkan  juga sepeda  motor dan  atau  mobil patroli, serta speedboat  sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Users. 

Fungsi dari peralatan dan sarana mobilitas adalah guna memudahkan dalam melakukan tugas patroli dan pengawalan. Disamping itu peralatan lainnya adalah guna melakukan deteksi terhadap orang atau barang serta kendaraan atau barang tertentu yang  kemungkinan  disembunyikan guna  melakukan suatu kejahatan, disamping  juga  sebagai  alat pengamanan diri seperti jas hujan, rompi dan lain-lain.