PT Kartika Cipta Indonesia Perawatan dan Kesejahteraan

Perawatan dan Kesejahteraan

Perawatan sumber daya manusia sebagai tenaga pengamanan memberikan andil dalam menjaga kesiapan mereka dalam bertugas.  Perawatan yang diberikan tidak hanya secara phisik melainkan juga secara psikhis. Perawatan yang bersifat phisik pada dasarnya dilakukan melalui pemberian hak-hak nya sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati, termasuk pembayaran gaji dan lembur serta hak-hak lainnya secara tepat waktu dan tepat jumlah.             

Kepada para personel security diberikan pula jaminan sosial melalui asuransi BPJS sehingga memperoleh ketenangan dalam bekerja. Sedangkan perawatan yang bersifat psikhis-spiritual, dengan memberikan kesempatan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini dari mesing-masing personel. disamping itu juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk merayakan hari besar keagamaan yang pengaturannya dilakukan secara selektif tanpa mengurangi keharusan untuk tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Aspek kesejahteraan para petugas pengamanan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan, mengingat dedikasi dalam bertugas akan berbanding lurus dengan kesejahteraan yang didapatkan. Adanya penetapan UMR (Upah Minimun Regional) sedikit banyak memberikan dampak bagi pemenuhan kebutuhan minimal aspek kesejahteraan yang berdampak pula bagi tingkat dedikasi yang diwujudkan.  Disamping itu aspek Kesejahteraan tidak semata-mata didapatkan dari pendapatan dan jaminan kesehatan serta jaminan hari tua saja, tetapi juga pada aspek penugasan yang memenuhi standar waktu kerja maksimal yang harus dipenuhi  dalam  penugasan anggota  Satuan Pengamanan, dan penghormatan  berupa  perlakuan serta  pengakuan  terhadap profesi Satuan   Pengamanan   yang   memiliki   peran  tersendiri  dalam  ikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.